POJOKBANUA, BANJARMASIN – Laporan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib terkait dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan yang dijadikan alat bukti, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 hingga kini masih terus berlanjut.
Salah satu saksi yang dihadirkan Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) saat sidang pembuktian dihadapan Hakim MK.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, semua masih dalam proses penyidikan, Senin (21/6/2021).
“Penyidik masih memerlukan waktu pengembangan, pemeriksaan, termasuk bukti-bukti terkait kasus yang dilaporkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, kasus ini akan tetap diproses karena sudah tahap penyidikan. “Semua laporan kita atensi,” paparnya.
Disinggung terkait apakah ke depannya akan ada pemeriksaan Hakim MK yang menyidangkan kasus tersebut diperiksa oleh penyidik Polda Kalsel, Rifa’i menyebut, semua tergantung pengembangan.
“Kalau memang diperlukan, kita akan minta diambil keterangannya,” tutupnya. (TA/PR)
Tidak ada komentar