POJOKBANUA, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021, Senin (23/8/2021) pukul 09.00 Wita.
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah bersama tiga anggotanya yakni Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairun Falah. Mereka mengadukan Anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar.
Dalam pokok aduan, terduga berbohong dan tidak mandiri terkait pernyataannya tentang dugaan beberapa Anggota PPK telah menerima uang, yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi.
Menurut para pengadu, ucapan yang disampaikan Abdul Karim kepada Ketua DPRD Kabupaten pun telah terekam.
Namun, pernyataan yang disampaikan berbeda ketika terduga diminta menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2020. Justru, ia mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK.
Adapun, Majelis sidang diduduki oleh dua Anggota DKPP yaitu Didik Supriyanto dan Ida Budhiati.
Terduga menegaskan, ia sama sekali tidak mengucapkan adanya penerimaan uang oleh beberapa Anggota PPK, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 lalu.
“Saya menyampaikan di hadapan Majelis Hakim di bawah sumpah, sehingga apa yang saya sampaikan adalah yang sebenarnya,” cetus Abdul Karim.
Ia menambahkan, rekaman suara yang dimiliki para pengadu memang sudah beredar di media sosial (medsos). Namun, ia membantah telah menyampaikan adanya pelanggaran Pilkada kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar.
“Terkait dugaan pelanggaran Pilkada dalam komunikasi tersebut secara fakta betul tidak terjadi sama sekali,” terangnya. (WF/PR)
Tidak ada komentar