POJOKBANUA, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Kabupaten Banjar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/5/2021).
Terdakwa yakni Mantan Direktur PD Baramarta, Teguh Imanullah hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Ia mengikuti seluruh jalannya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi, yang pada sidang sebelumnya disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa.
“Dari penuntut umum, kami memohon Majelis Hakim menolak atas segala eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa,” ucap Tim JPU yang diwakili Setyo Wahyu.
Tim JPU menilai, dalil-dalil yang sudah mereka sampaikan dalam dakwaan terhadap Teguh Imanullah sudah sesuai dan memenuhi unsur-unsur yang diperlukan agar sidang terus dilanjutkan.
Usai disampaikan tanggapan oleh JPU, Majelis Hakim pun akan kembali menelaah argumen JPU serta eksepsi dari terdakwa dan memutuskan untuk menunda sidang yang dilanjutkan, pada Senin (31/5/2021) dengan agenda pembacaan hasil putusan sela.
Ditemui usai persidangan, Tim Penasihat Hukum terdakwa, Badrul Ain Sanusi Al Afif menyatakan, hak dari JPU apabila tidak menerima eksepsi yang telah mereka sampaikan.
“Iya dalam konteks ini sah-sah saja JPU keberatan dengan eksepsi kami. Mereka intinya menilai bahwa eksepsi kami tidak beralasan. Tapi keputusan apakah sidang berlanjut atau tidak ada pada Majelis Hakim,” kata dia.
Sebelumnya, Teguh Imanullah didakwa tiga pasal yaitu pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dirincikan dalam dakwaan pula, dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta.
Pada tahun 2017 dilakukan penarikan dana sekitar Rp 1,27 miliar, tahun 2018 sekitar Rp 2,65 miliar, tahun 2019 sekitar Rp 3 miliar dan tahun 2020 sekitar Rp 2,2 miliar. Total lebih dari Rp 9 miliar.
Jaksa juga menyebut, hal tersebut diduga dilakukan terdakwa dengan alasan kasbon operasional Direktur Utama. Selain itu, terdakwa disebut melakukan upaya mengelabui audit keuangan PD Baramarta. (TA/PR)
Tidak ada komentar