POJOKBANUA, MARTAPURA – Dua pria warga Desa Muderejo, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar diamankan polisi gegara kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial MN (37) dan AZ (22). Keduanya diringkus di kediamannya,” ujar Suwarji kepada pojokbanua.com, Selasa (31/8/2021).
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat anggota Polsek Sambung Makmur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika berupa jenis sabu.
“Kemudian, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di rumahnya,” terangnya.
Ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 10 paket terdiri dari 2 paket besar, 3 paket sedang dan 5 paket kecil.
“Tidak hanya sabu, ditemukan juga sebutir extacy, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.050.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 7 lembar, Rp 50.000 sebanyak 7 lembar, Hp Nokia 2 unit 1 warna hitam dan 1 warna biru, Hp android merek Oppo Reno 6, 2 buah sendok dari sedotan , plastik klip, 1 bungkus rokok sampoerna merah, 1 buah dompet warna hitam,” rincinya.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sambung Makmur, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (WF/PR)
Tidak ada komentar