POJOKBANUA, BANJARBARU – Dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diamankan pihak kepolisian, Senin (16/8/2021) kemarin.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, kasus ini berawal dari berhasilnya ditangkap penyalahguna sabu, M. Nor alias Menong.
Setelah ditangkap, pelaku tersebut dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, Menong mengaku telah membeli barang haram itu dari Nazmi.
“Berbekal informasi dari pelaku pertama, kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Kenanga, Martapura Kota dan Kabupaten Banjar,” ungkapnya saat dihubungi pojokbanua.com, Rabu (18/8/2021).
Dari tangan Menong, pihaknya berhasil mengamankan 0,06 gram berat bersih sabu berat bersih. Sedangkan dari tersangka kedua, Nazmi 0,5 gram berat bersih.
Diketahui, Nazmi merupakan warga Jalan Guntung Alaban, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Sedangkan Menong, warga Kelurahan Pasayangan Utara, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Banjarbaru guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SB/PR)
Tidak ada komentar