POJOKBANUA, BANJARBARU – Setelah mengesahkan 6 Raperda selama 6 bulan, DPRD Banjarbaru bakal membahas 3 Raperda lagi dalam waktu dekat.
3 Rapreda itu yakni, RPJMD, Penanaman Modal, dan Pertanggungjawaban APBD TA 2020.
Pembahasan ketiga Raperda itu akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD dan pembentukan Pansus juga akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Anggota Komisi 3 pada DPRD Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan, ketiga Raperda tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Selasa 8 Juni lalu dan fraksi – fraksi juga telah memberikan pandangan umumnya.
“Salah satu Raperda yakni RPJMD, yang disusun dan akan dibahas bersama para pemangku kepentingan di Banjarbaru,” ujarnya Kamis (17/6/2021).
Setelah dibahas, kata dia, akan dipertajam di komisi-komisi terkait sesuai bidangnya serta kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
RPJMD merupakan salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, yang memuat penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
“Di sana memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun,” bebernya politis PAN ini.
Untuk Raperda lainnya, yakni Penanaman Modal diharapkan dapat memberikan insentif-insentif kemudahan dari pemerintah daerah bagi investor agar bisa menanam modal di Banjarbaru.
“Sedangkan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020, untuk keenam kalinya Banjarbaru meraih WTP, hal ini patut diapresiasi dan menjadi komitmen bersama untuk terus membenahi tata kelola pemerintahan,” tutupnya. (SB)
Tidak ada komentar