POJOKBANUA, MARTAPURA – Raperda Perubahan APBD tahun 2021 disetujui menjadi Perda saat rapat paripurna berlangsung di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Banjar, Rabu (1/9/2021) siang.
Bupati Banjar, Saidi Mansyur mengatakan, Perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan ini berdasarkan ketentuan Pasal 23 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan mempedomani Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021,” ujarnya.
Menurut Saidi, Perubahan APBD tahun 2021 ini merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja pemerintah yang dijabarkan ke dalam perubahan KUA, serta platform anggaran sementara yang telah disepakati.
Selain itu, penyesuaian anggaran baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. (WF/PR)
Tidak ada komentar