POJOKBANUA, BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung, penerbitan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
“Sangat kita dukung upaya ini,” kata Kadis LH Kalsel, Hanifah, Senin (5/4/2021).
Seperti diketahui, peta tertuang dalam Peraturan Menteri LHK RI nomor P.75/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019.
Aturan ini menyebut, Kementerian mendorong produsen mengurangi sampah dengan capaian target 30 persen, dibanding jumlah timbulan sampah pada tahun 2019.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK RI, Novrizal Tahar menyampaikan, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan menteri nomor 75 tahun 2019.
“Produsen mempunyai peran dalam persoalan sampah, yaitu dalam pengurangannya,” ungkap Novrizal.
Menurutnya, P75 ini dibuat dalam rangka pengurangan sampah oleh produsen dalam bentuk road map selama 10 tahun ke depan hingga tahun 2030.
“Peta jalan ini merupakan bagian dari target pemerintah, dalam mewujudkan pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025,” tutupnya. (SB/PR)
Tidak ada komentar