POJOKBANUA, BANJARMASIN – Guna meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus terbit hukum, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin kembali gencarkan program tera dan tera ulang.
Plt Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin, Ichrom M. Tezar mengatakan, program yang diluncurkan di tahun 2017 ini menyasar semua sektor usaha yang memiliki UTTP, seperti tera mesin SPBU, timbangan pedagang di pasar, meter air PDAM dan lainnya.
“Kita sebagai Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga gencar untuk melakukan tera ulang di semua UTTP (ukuran takaran, timbangan dan peralatan lainnya) di semua sektor usaha,” ucap Ichrom, Rabu (16/6/2021).
Program ini sendiri dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib hukum sekaligus terciptanya situasi jual beli yang sesuai.
Tera dan tera ulang ini sendiri sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Kota Banjarmasin nomer 4 Tahun 2018 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.
Saat ditanyai terkait retribusi layanan tera, Tezar memaparkan di tiga tahun terakhir retribusi program ini mencapai target.
“Untuk retribusi pun dari tahun 2018, 2019 dan 2020 tercapau walaupun retribusi-nya tidak terlalu besar jika dibanding retribusi pasar,” paparnya.
Selain itu, Tezar juga menghimbau untuk para pedagang yang ingin melakukan tera/tera ulang dapat langsung datang ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.
“Saya harap kepada perusahaan, atau unit usaha yang ingin melalukan tera dan tera ulang dapat langsung datang ke Dinas,” tutupnya. (TA)
Tidak ada komentar