POJOKBANUA, BANJARBARU – Kepala Disnaker Kalsel, Siswansyah menegaskan, silakan adukan perusahaan yang tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya ke Disnaker setempat.
Kata dia, syarat pekerja yang wajib mendapatkan THR yakni telah bekerja selama sebulan penuh. “Apalagi yang sudah bekerja puluhan tahun,” ujarnya kepada pojokbanua.com, Selasa (5/5/2021).
Siswansyah menerangkan, pihaknya telah membuat pos aduan terkait pembayaran THR.
“Jika tahun kemarin boleh dicicil, maka tahun ini kita tegaskan tak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri,” ucapnya.
Ia berharap, tak banyak aduan dari para pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun ini.
“Jika tak ada aduan, berarti kan semua perusahaan sudah membayarkan kewajibannya terkait THR,” pungkasnya. (SB/PR)
Tidak ada komentar