Slide Gambar

Disnaker Kalsel: Adukan Perusahaan yang Tak Bayar THR ke Karyawan

waktu baca 1 menit
Rabu, 5 Mei 2021 18:50 0 Yawafie

POJOKBANUA, BANJARBARU – Kepala Disnaker Kalsel, Siswansyah menegaskan, silakan adukan perusahaan yang tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya ke Disnaker setempat.

Kata dia, syarat pekerja yang wajib mendapatkan THR yakni telah bekerja selama sebulan penuh. “Apalagi yang sudah bekerja puluhan tahun,” ujarnya kepada pojokbanua.com, Selasa (5/5/2021).

Siswansyah menerangkan, pihaknya telah membuat pos aduan terkait pembayaran THR.

“Jika tahun kemarin boleh dicicil, maka tahun ini kita tegaskan tak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri,” ucapnya.

Info Iklan

Ia berharap, tak banyak aduan dari para pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun ini.

“Jika tak ada aduan, berarti kan semua perusahaan sudah membayarkan kewajibannya terkait THR,” pungkasnya. (SB/PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221228-WA0020
TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
2. Infografis sosmed 10 penyakit

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA