POJOKBANUA, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui (Dinas Pendidikan) Disdik Kalsel, telah mengizinkan pembelajaran tatap muka.
Namun, terdapat tiga syarat yang mesti dipenuhi. Hal ini sesuai arahan Mendikbud RI, Nadiem Makarim.
Sekolah sudah bisa dibuka secara terbatas, tak harus menunggu pada Juli mendatang.
Kadisdikbud Kalsel, M.Yusuf Effendi mengatakan, tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, sekolah harus menyiapkan persetujuan pembelajaran tatap muka dari komite sekolah dan orang tua siswa.
“Terpenting, persetujuan orang tua. Kalau setuju, maka syarat lain akan menyusul,” ucapnya.
Kedua, menyiapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya. Siswa dan pendidik yang ke sekolah, diwajibkan memakai masker.
“Tempat cuci tangan wajib ada. Sebelumnya masuk kelas, siswa dan gurunya mencuci tangan dulu dengan sabun,” jelasnya.
Selain itu, sebelum kelas digunakan pihak sekolah harus menyemprotnya dulu dengan disinfektan. Jumlah siswa yang masuk dibatasi, maksimal 50 persen.
Ketiga, sekolah yang mau tatap muka harus melihat zonasi pemukiman siswa, guru dan tenaga pendidik.
“Jika berada di zona hijau dan kuning, maka sekolah diperkenankan buka. Tapi kalau merah dan oren, sekolah tidak dibolehkan buka,” paparnya.
Secara terpisah, Jubir Satgas Covid-19 Kalsel, Muslim menuturkan, tenaga pendidik saat ini menjadi kelompok prioritas untuk divaksin.
“Semua petugas pelayanan publik termasuk guru saat ini menjadi prioritas,” kata dia.
Kendati demikian, Muslim mengaku belum mengetahui sudah ada berapa persen guru yang sudah divaksin. (SB/PR)
Tidak ada komentar