POJOKBANUA, BANJARBARU – Ketiga pelaku pembunuhan pegawai RSD Idaman Banjarbaru, M. Roni alias Tole (28), A Majid alias Andi (21) dan M Nadi (22) terancam hukuman mati.
Pasalnya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain Jo Pasal 339 KUHP.
“Diancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, Selasa (10/8/2021).
Bahkan, semua pelaku juga dikenakan pasal pembunuhan berencana.
“Mereka sudah ada niat (dari awal) untuk menguasai harta korban dan membawa pisau makanya dikenakan pasal berlapis,” tambah Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Martinus Ginting.
Pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit motor jenis matic dengan nomor polisi DA 6281 SP, satu unit laptop, sebilah senjata tajam (sajam), dua lembar jaket masing-masing warna abu-abu dan kuning, serta dua lembar celana jeans.
Seperti diketahui, korban tewas di kediamannya di Jalan abadi III Komp sejahtera IV, Guntung Manggis, Landasan ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Korban ditemukan di kamar mandi dengan bersimbah darah akibat luka tusukan yakni luka gores samping telinga kiri 1 cm, luka tusuk pada dada kiri lebar 3,5 cm dan panjang 1 cm, luka tusuk leher kiri panjang 3,5 cm dan lebar 0,5 cm, serta luka sobek paha kanan 3,5cm dalam 4 cm.(SB/PR)
Tidak ada komentar