POJOKBANUA, BANJARBARU – Kepolisian Banjarbaru kembali memusnahkan narkoba jenis sabu yang didapatkan dari hasil tangkapan 3 tersangka.
Pemusnahan dilaksanakan di Joglo Mapolres Banjarbaru, Rabu (16/6/2021) kemarin.
Kasubag Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, pemusnahan itu dalam rangka melaksanakan Pasal 91 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh yang berkepentingan.
Ketiga tersangka itu masing-masing Elly Lamosabatini (45) asal Surabaya, Burhan Asri (29) asal Tanah Bumbu dan Hanafi (34) warga Banjramsin.
“Setelah dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti lalu dilarutkan dengan cairan diterjen dan dibuang ke toilet,” ucap Tajudin, Jumat (18/6/2021).
Dalam pemusnahan itu, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, perwakilan Kajari Banjarbaru, Fachri Pohan, Sub Seksi Koordinator Seksi Pemberantasan BNN Banjarbaru Nor Ardiansyah, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi, Sekum MUI H Fauzie dan Personil Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru. (SB)
Tidak ada komentar