Slide Gambar

Dari 3 Tersangka, Polres Banjarbaru Musnahkan 14 Gram Sabu

waktu baca 1 menit
Jumat, 18 Jun 2021 08:15 0 Yawafie

POJOKBANUA, BANJARBARU – Kepolisian Banjarbaru kembali memusnahkan narkoba jenis sabu yang didapatkan dari hasil tangkapan 3 tersangka.

Pemusnahan dilaksanakan di Joglo Mapolres Banjarbaru, Rabu (16/6/2021) kemarin.

Kasubag Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, pemusnahan itu dalam rangka melaksanakan Pasal 91 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh yang berkepentingan.

Ketiga tersangka itu masing-masing Elly Lamosabatini (45) asal Surabaya, Burhan Asri (29) asal Tanah Bumbu dan Hanafi (34) warga Banjramsin.

Info Iklan

“Setelah dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti lalu dilarutkan dengan cairan diterjen dan dibuang ke toilet,” ucap Tajudin, Jumat (18/6/2021).

Dalam pemusnahan itu, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, perwakilan Kajari Banjarbaru, Fachri Pohan, Sub Seksi Koordinator Seksi Pemberantasan BNN Banjarbaru Nor Ardiansyah, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi, Sekum MUI H Fauzie dan Personil Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru. (SB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221225-WA0006
TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221227-WA0005

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA