Slide Gambar

Bisnis Makin Terpuruk, Pihak Hotel di Kalsel Minta Solusi Pemerintah

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Agu 2021 16:56 0 Hasanuddin

POJOKBANUA, BANJARBARU – Diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 membuat bisnis perhotelan di Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin terpuruk.

BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalsel mencatat okupansi hotel di Banjarmasin dan Banjarbaru kini rata-rata di bawah 40 persen.

Sekretaris BPD PHRI Kalsel, Fahmi mengatakan, jika kondisi ini tidak segera membaik maka akan ada sejumlah hotel yang memilih tutup atau tak beroperasi lagi.

“Kini saja sudah ada sebagian hotel yang memberikan cuti tidak dibayar atau unpaid leave kepada para karyawannya, guna mengurangi beban pengeluaran,” ucapnya, Selasa (17/8/2021).

Info Iklan

Salah satunya, Hotel Roditha Banjarbaru yang sudah menyodorkan unpaid leave kepada 50 persen karyawannya.

“Dari sebelumnya 80 karyawan, sekarang sudah 40 yang diberikan cuti tidak dibayar,” bebernya.

Fahmi menjelaskan, PPKM level 4 membuat tingkat hunian hotel menurun karena mayoritas tamu hotel biasanya merupakan tamu bisnis yang berkoneksi dengan Jawa.

“Apabila ada perketatan perjalanan dalam rangka PPKM, otomatis tamu yang datang terhambat,” imbuhnya.

Kata dia, apabila rata-rata hunian di bawah 40 persen maka hotel akan merugi. Kondisi ini membuat hotel memutuskan untuk mengistirahatkan karyawannya atau tutup.

“Belum lagi restoran dan lokasi pertemuan juga ditutup selama PPKM, kondisi ini semakin memberatkan hotel. Sebab, pendapatan hanya dari sewa kamar,” terangnya.

Fahmi meminta pemerintah dapat membantu bisnis hotel di Banua, dengan cara mencari solusi terbaik. Sehingga, bisa tetap bertahan di kondisi pandemi seperti saat ini.

“Kami mengharapkan ada relaksasi pajak dari pemerintah, surat sudah kami kirim tapi belum ada kabar,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pembayaran pajak hotel sebanyak 11 persen dan restoran 10 persen dari pendapatan. Maka dari itu, cukup memberatkan pengelola hotel di tengah kondisi saat ini.

“PHRI sangat mendukung (kebijakan PPKM). Namun, pengusaha tetap memerlukan solusi bagaimana agar bisa memberi gaji karyawan dan biaya operasional di tengah anjloknya okupansi,” paparnya.

Harus ada juga subsidi PLN dan cicilan bank diliburkan tanpa kena denda, lanjutnya, hotel dan resto selama ini punya andil ke pemerintah daerah dalam membayar pajak. Tapi saat sulit harus diberikan dispensasi yang bisa membantu pengusaha.

“Sebab, dibelakangnya ada banyak karyawan yang harus diakomodir kebutuhannya,” cetusnya.

Terpisah, Kepala BPPRD Banjarbaru, Rustam Effendi menyampaikan, wajar jika pengusaha hotel meminta relaksasi pajak. Namun, menurutnya semua itu kembali kepada substansi pajak hotel itu sendiri.

“Di mana pajak hotel dikenakan kepada penghuni hotel, bukan kepada pemilik hotel. Jadi sebenarnya pajak hotel itu bagi daerah sangat penting, guna memenuhi target PAD secara keseluruhan,” tambahnya.

Rustam menyebut, biasanya kepala daerah bijak dalam melihat persoalan itu. Sehingga, setiap permohonan selalu dipertimbangkan melalui Telaahan Staf (TS).

“Diakomodir atau tidak permintaan relaksasi pajak tergantung analisis fakta dan data saat ini,” pungkasnya. (SB/PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221225-WA0006
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221228-WA0020
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221227-WA0005
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA