POJOKBANUA, BANJARBARU – Q Mall Banjarbaru terpaksa tutup sementara dengan adanya kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sejak 26 Juli 2021 lalu.
General Manager Q Mall Banjarbaru, Andi Indra Wangsa mengaku, hari ini surat permohonan ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah dilayangkan soal kepastian apakah bisa buka nantinya.
Kata dia, keputusan pembukaan kembali Q Mall Banjarbaru ini paling lambat besok hari.
“Jadi kami telah mengajukan surat kepada Wali Kota Banjarbaru untuk pembukaan kembali Q Mall. Paling lambat besok keputusan akan keluar,” ujar Andi saat dihubungi pojokbanua.com, Kamis (12/08/2021).
Ia menjelaskan, jika dibolehkan buka nantinya seluruh pengunjung yang masuk harus menyertakan surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara digital atau fisik.
“Bukan hanya itu, syarat lainnya adalah bagi pengunjung di bawah 12 tahun dan di atas usia 70 tahun tidak diperbolehkah masuk,” imbuhnya.
Selain itu, ketentuan kapasitas pengunjungnya juga dibatasi yakni hanya 25 persen. Semua pelaku usaha atau tenant toko ritel dibolehkan buka, kecuali bioskop, tempat hiburan anak dan tempat hiburan.
“Setiap meja kami hanya sediakan dua kursi. Sedangkan kursi sisanya, kami masukan gudang,” ungkapnya.
Andi menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat seperti penggunaan tempat cuci tangan dengan air mengalir sebelum pintu masuk. Serta, memakai masker dan jaga jarak.
Satgas Covid-19 juga bakal diterjunkan, untuk memberi imbauan dan pemahaman pengunjung untuk menaati prokes.
“Q Mall mengalami kerugian besar selama penerapan PPKM Level 4 karena penutupan. Pemerintah harus mengevaluasi agar mendapat keringanan. Meski harus dengan penerapan yang ketat, seperti kewajiban pengunjung menyertakan surat vaksinasi,” cetusnya.
Seperti diketahui, kebijakan yang dimaksud adalah poin e dalam Immendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di wilayah luar Jawa dan Bali.
Disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5) dan huruf d.(MS/PR)
Tidak ada komentar