Slide Gambar

Begini Tanggapan H2D usai Gugatannya Ditolak: MK Perintahkan KPU Segera Tetapkan Kemenangan Birinmu

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Jul 2021 19:42 0 Yawafie

POJOKBANUA – Gugatan kedua sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 H. Denny Indrayana – H. Difriadi Darjat (H2D) ditolak, Jumat (30/7/2021) siang.

Majelis Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel diperintah untuk segera menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih nomor urut 1, Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu).

Sesuai keputusan KPU Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021.

Diberitakan sebelumnya, perkara dengan nomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021 diajukan oleh H2D yang menduga banyaknya praktik politik uang yang dilakukan paslon BirinMu dalam pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel yang berlangsung 9 Juni 2021 lalu.

Info Iklan

Bedanya, jika gugatan mereka yang pertama dulu diterima MK untuk menjalani PSU di sejumlah wilayah, namun gugatan keduanya ini mereka meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi paslon BirinMu dari kontestan Pilgub Kalsel 2020, sekaligus menetapkan pihaknya sebagai pemenang Pilgub Kalsel.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum H2D, M. Raziv Barokah menerangkan, permohonan H2D tidak dapat diterima lantaran selisih suara mencapai 2,3 persen. Sementara undang-undang menuntut syarat maksimal selisih suara hanya 1,5 persen. Sehingga, H2D dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

“Namun, ada hal janggal yang disoroti oleh Tim Hukum H2D tentang bagaimana Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa PSU Pilgub Kalsel,” ujarnya melalui keterangan pers tertulis.

Kata dia, MK memutuskan pemeriksaan sengketa PSU Pilgub Kalsel kali ini dilakukan tanpa agenda pembuktian. Padahal, agenda tersebut sangat krusial untuk memeriksa saksi-saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung kecurangan yang terjadi.

“Yang menjadi sangat aneh, MK menyatakan benar adanya keterlibatan birokrasi dan ketidakefektivan Bawaslu Kalsel. Namun, hal itu menjadi tidak berarti karena MK menganggap fakta tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menjadi masalah, bagaimana mungkin MK bisa menilai TSM atau tidak fakta tersebut, tanpa menjalani agenda sidang pembuktian,” ucapnya.

Kendati demikian, H2D mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh relawan, partai pendukung, simpatisan, serta hampir separuh warga Kalimantan Selatan yang telah memilih H2D yang selama ini berjuang tanpa pamrih. Meskipun dengan beragam keterbatasan dan hambatan yang menghadang, semuanya dilakukan demi perubahan dan kemakmuran Banua tercinta.

“Sejarah akan merekam bahwa masyarakat Kalimantan Selatan pernah melakukan perjuangan politik dengan gigih dan penuh integritas (tanpa politik uang), demi menyelamatkan tanah kelahirannya dari kehancuran alam. Kita tidak pernah kalah, kita akan terus melangkah dengan kepala tegak. Karena pemenang sesungguhnya adalah mereka yang mampu bertahan dengan integritas dan kejujuran dalam segala sendi kehidupan, termasuk politik,” tutupnya. (pr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221225-WA0006
IMG-20221229-WA0030
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221227-WA0005
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221228-WA0020
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA