Slide Gambar

Begini Perhitungan Zakat Fitrah di Banjarmasin

waktu baca 1 menit
Senin, 3 Mei 2021 15:01 0 Yawafie

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin telah menetapkan perhitungan nilai zakat fitrah, Senin (3/5/2021).

Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, M.Rofii mengatakan, perhitungan zakat fitrah ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1. “Takaran berasnya sekitar 2,5 liter atau 3,5 kilogram itu ukuran standarnya,” lanjutnya.

Kata dia, penilaian uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi bersangkutan atau mengeluarkan zakat.

“Jadi yang dibeli untuk zakat biasanya yang kita makan. Misal, beras mayang ya beras mayang yang dijadikan zakatnya,” jelasnya.

Info Iklan

Harga beras dipatok berdasarkan harga beras di pasaran yang telah diinventarisir, dari lima kecamatan di Banjarmasin.

Besaran minimal untuk beras mutiara, beras unus, beras mayang, beras rojolele, beras pandan wangi, dan sejenisnya sebesar Rp 45 ribu. Beras karan dukuh, siam unus dan sejenisnya Rp 40 ribu. Sedangkan, beras besar biasa dan sejenisnya Rp 35 ribu.

Diektahui, zakat fitrah adalah kewajiban kaum muslim yang harus ditunaikan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada yang berhak, sesuai syariat Islam.

Adapun, zakat fitrah sudah mulai bisa disalurkan di awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri (Id). (TA/PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221227-WA0005
TIPS AMANKAN DATA
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA