Slide Gambar

Begini Caranya Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di Pedulilindungi.id

waktu baca 3 menit
Jumat, 30 Jul 2021 16:53 0 Yawafie

POJOKBANUA – Sertifikat vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu dokumen penting yang harus warga miliki, khususnya bagi pelaku perjalanan jauh. Tapi, lakukan ini jika sertifikat vaksin belum muncul di Pedulilindungi.id

Selama PPKM Level 4, sertifikat vaksin COVID-19 menjadi dokumen yang harus pelaku perjalanan jauh bawa, selain hasil tes antigen atau PCR.

Dikutip dari Kontan.co.id, setiap warga yang sudah divaksin dengan minimal satu dosis, akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 dan bisa diunduh di laman Pedulilindungi.id.

PeduliLindungi.id merupakan laman dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

Info Iklan

Bagaimana jika sertifikat belum muncul meski sudah disuntik vaksin Covid-19?

Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id. Jika belum terdaftar dalam Pedulilindungi.id, maka informasi yang akan muncul hanya sebatas status vaksinasi, tanpa ada sertifikat vaksin.

Berikut cara registrasi atau membuat akun di Pedulilindungi.id:

1. Klik “login/register” di pojok kanan atas Klik “buat akun PeduliLindungi”
2. Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel
3. Kode verifikasi akan dikirim ke nomor yang terdaftar
4. Masukkan 6 digit angka
5. Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id

Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, berikut langkahnya:

– Klik menu yang berisi nama Anda di pojok kanan atas
– Pilih “sertifikat vaksin”
– Klik nama Anda
– Akan muncul dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua juga sudah menyelesaikan dua dosis vaksin
– Klik gambar sertifikat
– Tekan “unduh sertifikat”

Saat dihubungi awal Juli 2021, juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kemungkinan ada delay dalam proses pengiriman informasi jika sertifikat vaksinasi digital belum masuk ke akun PeduliLindungi.

Mereka yang mengalami kendala tersebut bisa mengirimkan aduan ke PeduliLindungi. “Bisa dikontak e-mail atau web PeduliLindungi, atau masuk ke aplikasi. Biasanya 1-2 minggu akan keluar,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com awal Juli lalu.

Website PeduliLindungi dapat diakses di https://pedulilindungi.id, sedangkan aduan dapat dikirimkan melalui e-mail: [email protected].

Jangan bagikan di media sosial

Sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial. Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang. Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.

Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan. Meski demikian, ada beberapa daerah yang memberikan sertifikat vaksin dalam bentuk selembar kertas. (Kontan.co.id/pr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

1. Infografis sosmed 10 penyakit
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221227-WA0005
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221225-WA0006
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221229-WA0030

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA