POJOKBANUA, BANJARMASIN – Bawaslu dan KPU Kota Banjarmasin bersama dinas terkait serta TNI-Polri setempat mencopot baliho imbauan yang bertulisan “Ambil Duitnya Jangan Coblos Orangnya” di wilayah yang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (3/6/2021).
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Minggu 31 Mei 2021 lalu, terkait identifikasi spanduk atau baliho yang akan ditertibkan pada PSU Pilgub Kalsel,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar.
Sebelumnya, baliho ini dianggap sebagian masyarakat resah. Makanya, baliho tersebut kini ditertibkan oleh pihak terkait.
Pj Walikota Banjarmasin, Ahmad Fydayeen menerangkan, baliho atau perangkat kampanye sudah ada aturannya.
“Spanduk atau baliho nantinya akan dikumpulkan di kecamatan. Hal-hal ini sudah ada peraturannya dari Bawaslu,” ucapnya.
Sebanyak 61 personel dikerahkan dalam penertiban ini, yang dibagi menjadi tiga kelompok.
Kelompok 1 terdiri dari 21 personel yanh membersihkan baliho di wilayah Pekauman, Kelayan Selatan, Basirih Selatan dan Mantuil.
Kelompok 2 terdiri dari 20 personel yang menertibkan di daerah Kelayan Barat, Kelayan Timur , Kelayan Tengah dan Tanjung Pagar.
Sementara itu, Kelompok 3 terdiri dari 20 personel membersihkan Kelayan Dalam, Murung Raya, Pemurus Baru dan Pemurus Dalam. (TA/PR)
Tidak ada komentar