POJOKBANUA, BANJARBARU – Mayoritas masyarakat hingga kini mungkin masih bertanya-tanya terkait swab tes saat berpuasa.
Wakil Ketum MUI Kalsel, Prof Hafiz Anshari mengatakan, swab tes Covid-19 tidak membatalkan puasa sesuai Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.
Ada empat pertimbangan yang membuat MUI mengeluarkan fatwa tersebut. Pertama, swab tes merupakan salah satu cara yang efektif untuk mendeteksi apakah seseorang positif atau negatif Covid-19.
“Kedua, hasil tes swab menjadi protokol kesehatan atas seseorang yang akan bepergian atau mengikuti suatu kegiatan yang menghadirkan banyak orang,” ujar Kiai Hafiz, sapaan akrabnya.
Ketiga, protokol kesehatan masih tetap diterapkan selama pandemi Covid-19 belum berakhir meskipun saar bulan ramadan. Bertujuan, memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Keempat, maka dari itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa agar bisa dijadikan pedoman,” jelasnya. (SB/PR)
Tidak ada komentar