POJOKBANUA, BANJARMASIN– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas biaya tertinggi Swab Test PCR di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu. Sedangkan di daerah lain termasuk Kalsel sebesar Rp 525 ribu, per Selasa 17 Agustus 2021 lalu.
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/l/2845/2021 tentang Batas Tertinggi Pemeriksaan PCR.
Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi menyampaikan untuk Kota Banjarmasin telah ditetapkan harga PCR tertinggi sebesar Rp 525 ribu sesuai kebijakan yang berlaku.
“Ya benar, di Banjarmasin sesuai surat Dirjen. Harga PCR ditetapkan yakni Rp 525 ribu, jangan melebihi harga yang telah ditetapkan,” tegas Machli kepada pojokbanua.com.
Ia berharap, semua fasilitas kesehatan (faskes) yang melakukan PCR tidak melebihi harga yang telah ditetapkan, agar dapat mendorong dan mempercepat capaian penegakan diagnosa bagi orang yang terduga Covid-19.
“Masyarakat Banjarmasin tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) walaupun sudah bervaksin, karena pandemi Covid-19 ini harus kita atasi bersama,” imbaunya. (NS/PR)
Tidak ada komentar