Slide Gambar

Banjarmasin Tetapkan Harga Tertinggi PCR Rp 525 ribu, Kadinkes: Jangan Melebihi!

waktu baca 1 menit
Kamis, 19 Agu 2021 19:14 0 Nanang Apidae

POJOKBANUA, BANJARMASIN– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas biaya tertinggi Swab Test PCR di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu. Sedangkan di daerah lain termasuk Kalsel sebesar Rp 525 ribu, per Selasa 17 Agustus 2021 lalu.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/l/2845/2021 tentang Batas Tertinggi Pemeriksaan PCR.

Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi menyampaikan untuk Kota Banjarmasin telah ditetapkan harga PCR tertinggi sebesar Rp 525 ribu sesuai kebijakan yang berlaku.

“Ya benar, di Banjarmasin sesuai surat Dirjen. Harga PCR ditetapkan yakni Rp 525 ribu, jangan melebihi harga yang telah ditetapkan,” tegas Machli kepada pojokbanua.com.

Info Iklan

Ia berharap, semua fasilitas kesehatan (faskes) yang melakukan PCR tidak melebihi harga yang telah ditetapkan, agar dapat mendorong dan mempercepat capaian penegakan diagnosa bagi orang yang terduga Covid-19.

“Masyarakat Banjarmasin tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) walaupun sudah bervaksin, karena pandemi Covid-19 ini harus kita atasi bersama,” imbaunya. (NS/PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

1. Infografis sosmed 10 penyakit
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221228-WA0020
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221229-WA0030
PENJUALAN ROKOK BATANGAN

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA