POJOKBANUA, BANJARBARU – Terjadi evaluasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Banjarbaru.
Sebelumnya, Kota Idaman ini masuk dalam zona hitam karena tingginya kasus penularan Covid-19, sehingga harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mendapat instruksi bahwa Kota Idaman keluar dari daftar PPKM level III.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepadanya, Kamis (22/7/2021) sore tadi. “Kami masih menunggu instruksi terbaru atau hasil evaluasi akhir dari kementerian,” ujarnya.
“Kemungkinan, nanti tanggal 25 atau 26 Juli ini Presiden Jokowi akan mengumumkan daerah mana saja yang mesti menerapkan PPKM level III dan IV di Indonesia,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Harapannya, agar Banjarbaru yang sebelumnya diputuskan menjadi level III bisa mengalami penurunan ke level II.
“Semoga bisa di level II, dan kita tidak harus melaksanakan PPKM level III dan IV,” ucapnya.
Kata dia, sementara belum keluarnya instruksi terbaru maka Banjarbaru akan tetap mengikuti arahan pusat yakni mematuhi aturan terkait PPKM level III.
Sebagaimana diketahui, dari sekian banyaknya aturan di level III, salah satunya adalah proses belajar mengajar masih dilakukan secara daring sebanyak 100 persen dan para pekerja diberlakukan shift maksimal 50 persen.
Selain itu, rumah makan dan minum seperti kafe memang boleh dibuka namun harus dibawa pulang.
Adapun, untuk warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) juga dibolehkan buka asal menggunakan prokes yang lebih ketat, sesuai yang telah diatur dalam Perda. (MS/PR)
Tidak ada komentar