POJOKBANUA, BANJARBARU – Polemik pengelolaan limbah dari Q-Mall Banjarbaru yang selama ini dikeluhkan masyarakat, memasuki babak baru.
Komisi III DPRD Banjarbaru mendorong Pemko Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menutup sementara IPAL Q-Mall Banjarbaru. Ini dikarenakan sudah masuk pada proses pemaksaan pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari kepada pojokbanua.com usai rapat dengan DLH Banjarbaru, Senin (18/9/2023) siang.
“Penutupan (IPAL) ini diharapkan menjadi satu langkah tegas sebagai efek jera bagi manajemen Q-Mall, agar benar-benar serius membenahi IPAL,” ungkapnya.
“Kita tidak mau nanti pengusaha menjadi tidak tertib dalam pengelolaan IPAL, yang berpotensi terjadi pencemaran lingkungan,” sambung Emi.
Politikus PAN ini tak menampik, pengelolaan IPAL di Q-Mall Banjarbaru sudah dikeluhkan masyarakat cukup lama. Bahkan, warga sekitar mall terbesar di Banjarbaru ini sempat mengadu ke DPRD Banjarbaru, hingga akhirnya legislator langsung turun ke lapangan beberapa kali.
Dari hasil kunjungan lapangan terakhir pada Juli 2023 lalu, Komisi III juga meminta DLH Banjarbaru untuk mengambil sampel limbah dan menguji baku mutu air limbah di laboratorium. Hasilnya, kandungan bakteri pada baku mutu air masih cukup tinggi.
“Sehingga berpotensi mencemari lingkungan, termasuk bau dari produksi limbah,” beber Emi.
Sementara itu, Kepala DLH Banjarbaru, Sirajoni melalui Kabid Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan, Shanty Eka Septiani menambahkan, pemenuhan baku mutu air limbah Q-Mall Banjarbaru diterbitkan pada 23 Mei 2023. Nantinya pada November 2023 mendatang, bakal dilakukan uji fungsi IPAL.
“Kalau fungsi uji lab 2 bulan berturut-turut atas saran dan persetujuan hasil rapat tadi, (jika) ada kemungkinan tidak memenuhi baku mutu (maka) diminta tutup sementara IPAL-nya,” jelasnya.
Ia menuturkan, penutupan backwash IPAL diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan. Hal ini disinyalir karena pengelola Q-Mall masih membuang ke drainase backwash.
“Makanya diberi waktu, nanti akan kami sampaikan. Kita menunggu tanda tangan wali kota, kita (beri) sanksi paksaan pemerintah untuk menutup bypass backwash IPAL,” tambah Shanty.
Shanty memaparkan,
proses pemaksaan pemerintah tetap harus menunggu persetujuan teknis. Misalnya tata letak IPAL yang sesuai dengan persetujuan teknis, melalui uji laboratorium selama 2 bulan berturut-turut dan harus di bawah baku mutu air limbah.
“Kalau masih di atas baku mutu, harus ditutup sementara IPAL-nya untuk perbaikan sampai memenuhi (di bawah) baku mutu air limbah,” tuntasnya. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar