POJOKBANUA, BANJARMASIN – Aplikasi Srikandi kini diwajibkan untuk dimiliki seluruh dinas lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun aplikasi itu, nantinya dapat membantu urusan administrasi. Terutama dalam hal surat menyurat menjadi lebih mudah dalam memberikan disposisi kepada perwakilan.
“Kita apresiasi dinas yang menggunakan (aplikasi Srikandi), serta akan kita sanksi apabila tidak menggunakannya,” tegas Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Senin (18/9/2023).
Dalam kesempatan itu pula, Paman Birin, sapaan akrabnya memberikan apresiasinya pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel atas penghargaan yang diraih.
“Untuk SKPD bisa melakukan koordinasi, sinkronisasi agar dikolaborasikan lagi. Sehingga kita berharap suatu saat kearsipan di Kalsel lebih baik lagi,” kata Paman Birin.
Sementara itu, Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie pun menyambut baik hadirnya aplikasi Srikandi di lingkungan Pemprov Kalsel. Sehingga, jarak bukan lagi menjadi kendala dalam disposisi surat
“Jadi tidak ada lagi mencari-cari surat di kantor, tinggal cari saja Dispersip Kalsel kemudian pilih suratnya,” terang Nunung, sapaan akrabnya.
Karenanya, ia menyebut penerapan aplikasi Srikandi itu merupakan salah satu bentuk birokrasi modern. Diharapkan, keberadaan aplikasi ini menjadi acuan transparansi dalam bekerja.
“Itu merupakan birokrasi modern, yang mana ada transparansi dalam mencari dokumen, kecepatan bekerja, dan bisa bekerja dari mana saja,” tuntas Nunung. (KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar