POJOKBANUA, BANJARMASIN – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 menetapkan Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, jangan terburu-buru dan akan membahas hal tersebut dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin.
Sesuai instruksi itu, pelaksanaan PPKM level 4 di Banjarmasin akan mulai dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Kata dia, pihaknya akan menyosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. “Tidak secara ekstrem. Kita sampaikan secara persuasif kepada masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya, Sabtu (24/7/2021).
Ia tak menampik, ketakutan seperti halnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dulu, yang membuat perekonomian menurun. Sehingga, perlu waktu lama untuk pemulihan.
“Kita juga memberikan stimulus dan pengurangan rekening tagihan kepada masyarakat. Itu bagian usaha kita meringankan beban masyarakat, di masa pandemi ini,” jelasnya.
Ia mengimbau, pelaku usaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) besar-besaran terhadap karyawan.
“Tetapi memang itu konsekuensinya (PHK), jika PPKM level IV yakni dunia usaha memang betul-betul tiarap. Karena semua harus tutup. Kita harus belajar dari kasus sebelumnya, agar tidak terlalu terdampak dunia usaha kita,” tutupnya.
Ibnu berharap, selama dua pekan ke depan pihaknya optimis dapat menekan angka kasus Covid-19. (TA/PR)
Tidak ada komentar