POJOKBANUA, BANJARBARU – Sebanyak 901 warga binaan mendapatkan remisi. Dari 901 warga binaan tersebut, ada 28 orang yang bisa langsung bebas dari penjara. Namun, dikurang menjadi 15 orang saja gegara 13 lainnya masih menjalani pidana denda.
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Banjarbaru sebelumnya telah mengusulkan remisi itu ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, sebagai kado untuk perayaan HUT RI ke-176, hingga akhirnya kini jumlah tersebut disetujui.
Pemberian remisi kali ini dilaksanakan secara langsung di Lapas Banjarbaru. Namun, secara daring se-Indonesia yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli, Selasa (17/8/2021) siang.
Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang mengatakan, ada 901 dari 1.900 warga binaan yang diajukan remisi.
“Usulan kami disetujui, jadi 901 warga binaan dapat remisi. Di mana ada juga warga binaan yang langsung bebas (RU2) 28 orang. Tapi 13 orang diantaranya masih menjalani pidana denda, jadi yang langsung bebas ada 15 orang saja,” jelasnya.
Kata dia, warga binaan yang mendapat remisi ini dari berbagai kasus, mulai dari narkotika sampai dengan pidana umum.
“Untuk warga binaan yang terjerat kasus pidana korupsi tidak ada yang dapat remisi. Remisi tahun ini memang lebih banyak dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto memaparkan, remisi umum merupakan bentuk nyata negara hadir bagi warga binaan.
Tejo menuturkan, momentum ini negara hadir untuk warga binaan memberikan pengurangan masa pidana dan anak yang berkonflik dengan hukum, sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia berharap, para penerima remisi dapat memberikan manfaat dan kesadaran, agar tidak mengulangi kesalahannya dengan melanggar hukum, terutama di tengah pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa bagi interaksi manusia, salah satunya warga binaan pemasyarakatan, karena cukup lama tidak dapat bertemu tatap muka dengan keluarga. Layanan kunjungan dihentikan sementara, melainkan hanya melalui video call,” imbuhnya.
Menurutnya, ketika bebas nanti kebahagiaan bertemu keluarga diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi mereka yang telah menjalani hukuman sekian lama, serta menjadi motivasi untuk tidak mengulangi kesalahannya. (SB/PR)
Tidak ada komentar