POJOKBANUA, BANJARMASIN – Dari 7 dari 23 saksi hadir dalam persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi terdakwa eks Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah (44) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (7/6/2021).
“Hari ini baru tujuh saksi dari 23 saksi yang akan kami hadirkan dalam perkara Baramarta ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan.
Dalam dakwaan, Irwan menyebut terdakwa telah mengeluarkan dana kas Perusda Baramarta milik Pemkab Banjar tersebut, karena tidak sesuai peruntukan sejak tahun 2017-2020 silam. Hingga diduga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 9,2 miliar.
Dijelaskan, pihaknya beranggapan bahwa terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, idang lanjutan ini dilakukan secara virtual dan dipimpin oleh majelis hakim, Sutisna Sawati didampingi kedua anggota Fauzi, dan A.Gawi serta Penasehat Hukum Badrul Ain, Budi Rahmad dan rekannya.
Adapun, saksi yang hadir antara lain Sri Sar Dewi selaku Manajer Keuangan PD Baramarta, Taibah selaku Manajer Operasional (eks Kabag Umum), Nasrun Syah Ketua Dewas PD Baramarta (PNS Pensiunan), Edi Suryadi sebagai Kabag Keuangan, Rina Yulianti selaku Kabag Perekonomian dan SDM Pemkab Banjar, dan Siti Mahmudah selaku Asisten Administrasi Umum Pemkab Banjar (PD Baramarta). (TA/PR)
Tidak ada komentar