POJOKBANUA, BANJARBARU – Kota Banjarbaru hingga kini masih menunggu instruksi Menteri terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepastiannya, paling cepat malam ini atau besok hari.
PPKM level IV ini akan digelar mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Sedangkan, sosialisasi terkait PPKM Level IV akan segera dilaksanakan sesudah instruksi Menteri keluar.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Arifin bersama Forkopimda di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Sabtu (24/7/2021) siang.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan, akan melakukan penyekatan masuk dan keluar, untuk membatasi aktivitas masyarakat atau perjalanan sekitar 70 persen terkait PPKM level IV jika memang dilaksanakan.
“Empat pintu penyekatan yang akan diaktifkan dan dijaga personel gabungan antara lain di depan Kota Citra, Liang Anggang arah Pelaihari, depan Q Mall, serta jalan di Kelurahan Bangkal, Cempaka,” paparnya.
Kata dia, setiap pintu penyekatan akan dilakukan pemeriksaan surat izin dan identitas dari kantor untuk sektor esensial, sedangkan sektor non-esensial tidak diboleh lewat.
Selain itu, diutamakan masuk Banjarbaru harus menunjukan surat vaksin minimal dosis pertama. “Tanpa ada surat vaksin, upayakan tetap tinggal di daerah masing-masing,” tegasnya.
Nantinya, penertiban akan didukung personil TNI dan dinas serta instansi terkait. Dengan tetap tegas rukun dan humanis agar masyarakat dapat memahami.
Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin berharap, instruksi terbaru yakni mencabut PPKM level IV. Namun, jika memang harus dilaksanakan, pihaknya akan mencari formulasi agar ekonomi tetap berjalan dengan baik.
“Penerapan PPKM level IV kami usahakan bisa berjalan dengan sefleksibel dan sehumanis mungkin kepada masyarakat. Instruksi menteri akan keluar hari ini atau esok. Tapi, tidak salahnya kita siapkan dulu. Jika hari ini sudah diputuskan, makan secepatnya sosialisasi. Intinya jangan panik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPC-PEN memutuskan untuk penerapan PPKM level IV atau sebelumnya disebut PPKM Darurat untuk wilayah Banjarbaru dan Banjarmasin, mulai 26 Juli mendatang.
Adapun aturan pada pelaksanaan PPKM Level IV tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19
Dalam instruksi itu tercantum sejumlah aturan yang diterapkan seperti berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).
5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.(MS/PR)
Tidak ada komentar