POJOKBANUA, BANJARMASIN – Sebanyak 3 tersangka terlibat dalam dugaan kasus jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu melalui Malaysia, Kalimantan Timur, kemudian masuk Ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ES (44), BN (34), AM (34).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, ditemukannya 41 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu, sejak dilakukan penangkapan mulai Jumat (11/6/2021) lalu.
“Petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika dalam jumlah skala besar. Akhirnya, berhasil mengamankan 41 kilogram narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin Timur, Kalsel,” paparnya kepada awak media, Selasa (15/6/2021).
Ia menjelaskan, usai mengamankan barang bukti petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap gudang para tersangka.
“Kita juga berhasil mengungkapkan gudang para tersangka, yang berada di Kawasan Jalan Sukamara, Liang Anggang, Banjarbaru,” tambahnya.
Di gudang itu, petugas kembali mengamankan 30 karung beras sabu. Total barang bukti sebanyak 89 paket narkotika jenis sabu atau seberat 135 Kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakNi UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan Ancaman Hukuman Seumur Hidup Penjara atau Hukuman Mati. (TA/PR)
Tidak ada komentar