POJOKBANUA, MARTAPURA – Satres Narkoba Polres Banjar menggagalkan 240 butir Carnophen Zenit yang siap edar, serta uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 104 ribu.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar, Iptu Andri Tri Hidayat mengatakan, selain obat terlarang tersebut pihaknya juga menemukan satu bendel plastik klip, serta sebuah kotak yang terbuat dari plastik warna putih.
“Pelaku, JI alias Ijun (42) warga Jalan Pemangkih Tengah Desa Pamangkih Tengah RT.01 RW.01, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar,” ungkap Andri kepada pojokbanua.com, Kamis (26/8/2021).
Ia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan tindak lanjut dari informasi warga bahwa pelaku diduga sering melakukan transaksi zenit.
“Saat kita melakukan interogasi, pelaku mengakui obat zenit tersebut miliknya. Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Banjar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Andri mengucapkan, terima kasih kepada warga yang sudah melaporkan peredaran gelap tersebut.
“Semoga, ke depan bisa terus bersinergi untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Banjar,” harapnya. (WF/PR)
Tidak ada komentar